Kewenangan Presiden

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang
  • Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.

 


Referensi : UUD NRI 1945


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.