Kekuasaan Presiden

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
  2. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

 


Referensi : UUD NRI 1945


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.