Alat Kelengkapan DPR

  1. Pimpinan;
  2. Badan Musyawarah;
  3. Paripurna;
  4. Komisi (13 Komisi);
  5. Badan Legislasi;
  6. Badan Anggaran;
  7. Badan Urusan Rumah Tangga;
  8. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
  9. Mahkamah Kehormatan Dewan;
  10. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
  11. Panitia khusus; 
  12. Badan Aspirasi Masyarakat;
  13. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

 


Referensi :

  • UUD NRI 1945
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.