- Pimpinan;
- Badan Musyawarah;
- Paripurna;
- Komisi (13 Komisi);
- Badan Legislasi;
- Badan Anggaran;
- Badan Urusan Rumah Tangga;
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
- Mahkamah Kehormatan Dewan;
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
- Panitia khusus;
- Badan Aspirasi Masyarakat;
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Referensi :
- UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum