Pembatalan Perjanjian Tanpa Melalui Pengadilan (mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata) 04 Oktober 2026 | 20:52
Akibat Pemutusan Kontrak Barang/ Jasa Tanpa Melalui Pengadilan (Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa) 04 Oktober 2026 | 17:16