Daftar Pertanyaan
Sejarah negara kesatuan
Sri Wahyuni Safitri · 18 Mei 2023 | 11:07
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indoesia Negara Kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintah pusat.
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik sebagaimana dapat kita lihat dalam Pasal 1 UUD 1945 Negara Republik Indonesia.
Secara singkat, sejarah Negara Indonesia dimulai dengan perjuangan dan perlawanan rakyat Indonesia di berbagai daerah baik secara fisik (perang) maupun diplomasi (perundingan) untuk merdeka dan bebas dari penjajah. Hingga pada tanggal 17 Agustus 1945 perjuangan dan perlawanan rakyat Indonesia sampai pada kemerdekaannya dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarna Hatta. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara.
Untuk menambah wawasan anda, silahkan baca UUD NRI 1945 pada link : https://berandahukum.com/a/UUD-NRI-1945-Seluruhnya
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
Bagaimana nasip anak yang dinyatakan tidak sah, apakah anak tersebut Di lantarkan saja atau anak tersebut di asuh oleh negara?
M. Ridhai · 11 Mei 2023 | 13:02
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Menurut Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa menelantarkan anak dengan alasan anak tidak sah adalah merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap anak yang berakibat pidana sebagaimana pengertian kekerasan dalam Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Salah berandahukum.com
Bisakah polisi menilang bukan saat rajia
Yanto sinaga · 04 Mei 2023 | 11:23
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu cara penegakan hukum dalam melaksanakan fungsi kepolisian dibidang lalu lintas adalah melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bahwa Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.
Sesuai Pasal 14 Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam hal :
a. pelaksanaan Operasi Kepolisian;
b. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
c. penanggulangan kejahatan.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian dilakukan sebagai upaya: a. penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan/atau b. penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Pemeriksaan secara insidental untuk penanggulangan kejahatan dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental :
a. atas dasar Operasi Kepolisian sesuai dengan rencana internal kepolisian; dan/atau
b. karena tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Berdasarkan uraian diatas bahwa polisi dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara berkala (yang umum dikenal dengan istilah razia) dan juga secara insidental.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan
Salam berandahukum.com
Apakah sistem kewarisan dalam suatu masyarakat selalu mempengaruhi sistem hukum kewarisannya atau mungkin apakah dengan memperkenalkan dan menerapkan suatu sistem hukum kewarisan yang baru sistem kewarisan yang lama dapat diubah
Sifra S. Hendrik · 06 Maret 2023 | 16:20
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Terdapat 3 bentuk system hukum waris, yaitu :
1. System hukum waris Islam;
2. System hukum waris Adat;
3. System hukum waris perdata
Terkait dengan pertanyaan saudara diatas maka system hukum waris yang dapat dirubah oleh karena pengaruh masyarakat sehingga perlu mengubah system kewarisan yang lama adalah system hukum waris perdata.
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Salam berandahukum.com
Ada beberapa permasalahan yang disoroti dalam sosiologi hukum diantaranya ada hukum dan sistem sosial masyarakat. Jelaskan hubungan hukum dan sistem sosial masyarakat
Sifra S. Hendrik · 04 Maret 2023 | 17:11
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Sosial masyarakat adalah keseluruhan unsur-unsur yang berhubungan dan berkaitan satu sama lain sedangkan Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hubungan hukum dengan sistem sosial masyarakat adalah bahwa hukum sebagai norma yang mengatur hubungan antar masyarakat.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Fungsi-Hukum
- https://berandahukum.com/a/Tujuan-Hukum
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Bagaimana eksistensi individu tatkala kelompok/masyarakat terbentuk? Individu tetap eksis atau individu melebur ke dalam kelompok masyarakat
NURUL QALBI. M · 26 Februari 2023 | 20:39
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Jika eksistensi individu yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah hak maka ketika kelompok terbentuk tidak dapat menghilangkan hak individu-individu yang tergabung dalam kelompok tersebut jika itu menyangkut hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
https://berandahukum.com/a/Bab-XA-Hak-Asasi-Manusia
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Apakah channel YouTube masuk dalam kategori hak cipta jika masuk berikan dasar hukum. Jika tidak termasuk dalam hak cipta berikan juga dasar hukum
Sifra S. Hendrik · 23 Februari 2023 | 19:15
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Mungkin yang anda maksud adalah konten dalam chanel youtube. Jika maksudnya adalah konten dalam chanel youtube maka termasuk dalam kategori hak cipta.
Dasar Hukum
Objek hukum hak cipta adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
https://berandahukum.com/a/Hak-Cipta-Copyrights
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Mengapa perlu adanya otonomi daerah khusus bagi daerah-daerah yang khusus. Jelaskan disertai dasar hukum
Sifra S. Hendrik · 22 Februari 2023 | 16:40
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Mengapa perlu adanya otonomi daerah khusus bagi daerah-daerah yang khusus adalah supaya dengan adanya otonomi daerah khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dasar Hukum :
* Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Apa perbedaan pemerintah dan negara menurut UUD 1945
Ersa Julia · 21 Februari 2023 | 23:00
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Salah satu perbedaan pemerintah dan negara menurut UUD 1945 adalah bahwa negara diam/tetap sedangkan pemerintah dinamis. Hal ini dapat kita lihat dalam UUD 1945 Pasal 1 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik dan Pasal 7 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Kenapa penyidikan dihentikan
Raden Yusuf Rikza Syafawi · 23 Mei 2023 | 16:47
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP)untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa suatu penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Untuk menambah wawasan anda, silahkan baca KUHAP pada link :
https://berandahukum.com/a/KUHAP-Lengkap
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, salam berandahukum.com