Daftar Pertanyaan
Jelaskan hubungan antara pengantar hukum Indonesia dengan pengantar ilmu hukum!
Muhammad Sunandar · 14 Februari 2023 | 16:13
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Hubungan antara pengantar hukum Indonesia dengan pengantar ilmu hukum adalah bahwa pengantar ilmu hukum sebagai dasar/landasan untuk mempelajari pengantar hukum Indonesia.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Apa itu sistem hukum civil law?
Jesika Tanur · 09 Februari 2023 | 13:53
Terimakasih atas pertanyaannya.
Silahkan baca link berikut :
https://berandahukum.com/a/Sistem-Hukum-Eropa-Kontinental-Civil-Law
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Apa yg dimaksud dengan rule occupant dan implementing agency dlm pembentukan peraturan perundang-undangan. 🙏🏾
Yohanesth Sanuaru · 07 Februari 2023 | 19:08
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Role Occupant (RO) adalah kelompok atau pihak yang akan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut
Implementing Agency (IA) adalah Badan atau lembaga yang akan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam Berandahukum.com
Bagaimanakah proses selanjutnya setelah adanya laporan kepada polisi?
Jesika Tanur · 06 Februari 2023 | 23:44
Terimakasih atas pertanyaannya
Mungkin pertanyaan anda ini berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya.
Saran kami, jika anda atau saudara anda sedang mengalami masalah ini sebaiknya ada berkonsultasi dengan pengacara/advokat/konsultan hukum yang berkomptensi dibidang hukum perkawinan.
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Bagaimana jika sebuah perkawinan yang bertentangan dengan UU perkawinan?
Jesika Tanur · 04 Februari 2023 | 10:37
Terimakasih atas pertanyaannya.
Dalam pasal 22 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syaratsyarat untuk melangsungkan perkawinan. Dan Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Dasar-Hukum-Perkawinan
- https://berandahukum.com/a/syarat-syarat-perkawinan
- https://berandahukum.com/a/Batalnya-Perkawinan
- https://berandahukum.com/a/Putusnya-Perkawinan-dan-Akibat-Hukumnya
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Mengapa harus ada perundang undangan di indonesia
EVANTRI DJANGGA LI · 13 Januari 2023 | 10:37
Terimakasih atas pertanyaannya.
Indonesia sebagai salah satu negara berdaulat harus memiliki peraturan perundang-undangan, karena salah satu syarat suatu negara (untuk diakui sebagai negara) adalah harus mempunyai Pemerintah yang berdaulat. Pemerintah dalam bahasa Inggris government, yang diderivasikan dari bahasa latin gubernaculum, yang berarti kemudi. Jadi pemerintahan merupakan organisasi yang mengemudikan jalannya negara untuk mencapai tujuannya. Kehendak (will) dan kebijaksanaan (beleid / doelmatigheid) diwujudkan dalam bentuk berbagai peraturan perundangan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan negara. Peraturan perundang-undangan memuat norma-norma hukum didalamnya.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Unsur-Unsur-Negara
- https://berandahukum.com/a/Tujuan-Hukum
- https://berandahukum.com/a/Fungsi-Hukum
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Bentuk-bentuk penegakan hukum.
Jesika Tanur · 28 November 2022 | 21:38
Terimakasih atas pertanyaannya
Secara sederhana bentuk-bentuk penegakan hukum dapat berupa :
1. Penegakan hukum secara Preventif, yaitu dapat berupa pengawasan dan atau pencegahan.
2. Penegakan hukum secara Represif, yaitu dapat berupa penindakan secara administrasi, perdata atau pidana.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Pengertian-Hukum
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Bagaimana jika pemilik tanah sudah menjual tanah yang dimilikinya kepada instansi dengan tujuan untuk kepentingan umum. Kemudian pemilik tanah tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjual tanah yang belum bersertifikat. Padahal tanah tersebut pemberian dari ayahnya sendiri.
Maria Febrianti Jesika Tanur · 24 November 2022 | 15:17
Terimakasih atas pertanyaannya
Sepanjang pengetahuan kami bahwa menjual tanah yang belum bersertifikat bukanlah sebuah tindak pidana. Tetapi mengalihkan hak atas tanah yang bukan merupakan miliknya (tidak memiliki hak atas tanah tersebut) kepada orang lain dengan cara apapun adalah merupakan suatu tindak pidana. Dalam hal ini kami hanya dapat menyarankan agar saudara berkonsultasi dengan pengacara/advokat/konsultan hukum yang memiliki kompetensi dibidang tersebut.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Tata-cara-memperoleh-tanah
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Saya mau tanyakan jika hak itu sudah dimiliki setiap mahluk hidup sejak dia berada di bumi lalu apakah negara juga memiliki hak jika demikian apakah status negara sama dengan status mahluk hidup??
Alfian Yunus Tuisan · 01 November 2022 | 11:33
Terimakasih atas pertanyaannya
Salah satu unsur dalam pembentukan sebuah negara adalah harus mempunyai penduduk. Kekuasaan negara berasal dari penduduknya. Kekuasaan negara ini adalah kekuasaan untuk mengatur penduduknya. Adanya hak negara ini tidak menjadikan negara sama statusnya dengan status mahluk hidup tetapi adalah sebuah organisasi kekuasaan untuk tujuan mahluk hidup itu sendiri (penduduknya)
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Unsur-Unsur-Negara
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Mau tanya masalah hutang biutang atau pergadean jika yg digadekan di ambil atas tidak persetujuan yg puya apakah ada pasalya bagi yg menyita
Diroh ardiyansah · 21 Februari 2023 | 12:18
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan dapat kami simpulkan bahwa hutang piutang tersebut tidak dengan jaminan gadai. Jika dilakukan dengan jaminan gadai maka barang gadai tersebut akan berada dalam penguasaan penerima gadai sehingga tidak perlu menyita (mengambil paksa) barang gadaian tersebut. Hal ini sesuai dengan pengertian gadai dalam Peraturan OJK No. 31 Tahun 2016 yaitu "Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan
Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh
kuasanya....."
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum